Coretax DJP diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara terintegrasi melalui satu System digital, sekaligus mendukung transformasi electronic di sektor perpajakan nasional.
See any COREtec merchandise with your Area with our place visualizer and get samples of your preferred kinds now!
Buku Besar memberikan gambaran posisi utang dan piutang perpajakan wajib pajak. Bagian kredit mencatat hak seperti pembayaran pajak lebih bayar, sedangkan bagian debit mencatat kewajiban seperti pelaporan kurang bayar.
Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.
Namun dalam implementasinya, fitur coretax memang masih memerlukan pengembangan bertahap dan berkala.
Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara di masa depan.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan website menggunakan e-Variety DJP On line.
DJP bahkan memanfaatkan sistem lama sebelum fitur coretax dapat digunakan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini. Bahkan, satu kode biling bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.
Coretax menerapkan prinsip privasi berdasarkan desain, di mana perlindungan data menjadi pertimbangan utama sejak tahap desain sistem. Kerangka kerja perlindungan data Coretax terdiri dari tiga lapisan utama, yaitu keamanan infrastruktur, manajemen akses, dan protokol penggunaan info.
Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Tujuannya dibangun coretax program ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Dengan aturan pelaksanaan tersebut, kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” jelas Dwi melalui keterangan resmi yang diterima